Sebelum kita bahas lebih lanjut nikah siri, kita harus tau apa itu nikah dan apa itu nikah siri. Yuk, kita cari tau dahulu apa itu nikah siri itu. Nih, nikah siri ialah nikah secara diam-diam, bersembunyi, atau dirahasiakan. Dalam pengaplikasiannya atau prakteknya Nikah siri terdapat tiga bentuk. 1. Disebut siri dikarenakan hal tersebut (pernikahan) dilaksanakan tanpa wali yang setuju/ tanpa persetujuan wali dari pihak perempuan. 2. Tidak tercatat resmi oleh Negara/KUA. 3. Pelaksanaannya disembunyikan dari orang banyak atau publik.
Nah kalo sudah tau tentang nikah siri mari kita bahas lanjutannya tentang syarat nikah sirri. Syarat nikah siri sama halnya seperti syarat nikah,hanya saja sedikit berbeda dalam prakteknya. Nah syaratnya pertama, Harus Ada calon Istri/suami. Kedua, Harus ada Penghulu/yang menikahkan. Ketiga, Harus mempersiapkan administrasi sebagai berikut ; 1. Melengkapi Surat dari RT,RW,Kelurahan, dan Kecamatan untuk dibawa ke KUA. 2. Setelah Berkas diserahkan ke KUA, maka kedua mempelai diberi nasihat dan buku pedoman oleh pihak KUA. 3. Penyesuaian waktu oleh petugas KUA, karena setiap wilayah punya penghulu sendiri-sendiri yang bertugas. Jika anda ingin menikah di luar wilayah dimana anda tinggal dibutuhkan Surat Numpang Nikah.
Nah itu tadi sedikit Panduan Nikah Sirri dan Pengertian singkatnya, jangan dijadikan refrensi utama. Tolong untuk membuka kitab yang lebih relevan.
Panduan Nikah Siri Terbaru
4/
5
Oleh
Smarttekhno.com
